Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA17005206
Rincian Aduan
LGWA17005206
Disposisi
Jumat, 16 Januari 2026 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:10 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
jalan nasional
Disposisi
Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Januari 2026 - 08:38 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Progress
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:41 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan pertanyaan yang disampaikan terkait kondisi pohon di pinggir jalan provinsi yang berada di depan SD Negeri 1 Cikidang, Jl. Raya Cikidang No. 09.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa prosedur penebangan maupun pemangkasan pohon dapat diajukan oleh pihak sekolah melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dengan alamat:
Jl. HR. Bunyamin No. 10, Sumampir Wetan, Pabuaran,
Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53124.
Permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Selesai
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:41 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan pertanyaan yang disampaikan terkait kondisi pohon di pinggir jalan provinsi yang berada di depan SD Negeri 1 Cikidang, Jl. Raya Cikidang No. 09.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa prosedur penebangan maupun pemangkasan pohon dapat diajukan oleh pihak sekolah melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dengan alamat:
Jl. HR. Bunyamin No. 10, Sumampir Wetan, Pabuaran,
Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53124.
Permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta