Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA16958690

Rincian Aduan

LGWA16958690

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Gajah, Kelurahan Sambiroto. Laporan : mau lapor didesa saya kan sedang diaadakan pemilihan perangkat desa ( Kadus) didalam PERDA Kabupaten Demak diterangkan bahwa kerabat kepala desa tidak boleh ikut, tapi didesa saya ini kok malahan ada calon menantunya kepala desa yang ikut, sekian dan terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 15 April 2023 - 21:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 16 April 2023 - 07:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 16 April 2023 - 07:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Minggu, 16 April 2023 - 12:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa terkait pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 jo Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022.Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan /atau Tim seleksi bermaterai cukup.Yang artinya yang tidak boleh adalah menantu, sedangkan dilaporan adalah "Calon Menantu". Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)