Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA16958690
Rincian Aduan
LGWA16958690
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Gajah, Kelurahan Sambiroto. Laporan : mau lapor didesa saya kan sedang diaadakan pemilihan perangkat desa ( Kadus) didalam PERDA Kabupaten Demak diterangkan bahwa kerabat kepala desa tidak boleh ikut, tapi didesa saya ini kok malahan ada calon menantunya kepala desa yang ikut, sekian dan terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 15 April 2023 - 21:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 16 April 2023 - 07:06 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 16 April 2023 - 07:06 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 16 April 2023 - 12:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa terkait pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 jo Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022.Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan /atau Tim seleksi bermaterai cukup.Yang artinya yang tidak boleh adalah menantu, sedangkan dilaporan adalah "Calon Menantu". Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)