Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA16735786
Rincian Aduan
LGWA16735786
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 21:06 WIBVerifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 08:52 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 27 Desember 2022 - 08:24 WIBKabupaten Klaten
Aduan telah kami koordinasikan dengan DinsosP3AKB selaku OPD yang membidangi Bantuan Sosial (PKH)
Selesai
Selasa, 27 Desember 2022 - 08:25 WIBKabupaten Klaten
Berikut kami sampaikan Alur Pengusulan Bantuan Sosial :
1. Warga Miskin
2. Ada di DTKS
Seluruh bantuan sosial yang bersumber dari dana kementrian sosial harus bersumber dari DTKS, bagi warga yang belum masuk di DTKS bisa ke desa untuk diusulkan masuk ke DTKS,
Syarat bantuan Sosial PKH :
1. Punya komponen kesehatan : Bumil, Balita
2. Punya Komponen anak sekolah : SD s.d SMA dan masuk data dapodik kementrian pendidikan
semua acuan bantuan sosial bersumber dari DTKS, akan tetapi yang sudah ada DTKS belum tentu dapat bantuan sosial (DTKS menjadi data registrasi sosial)
dan semua proses yang dilakukan adalah pengusulan, bukan serta merta mendapat bantuan sosial disaat itu juga atau satu bulan setelahnya, tergantung apakah ada kuota kosong pada bantuan sosial tersebut