Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA16314883
KABUPATEN GROBOGAN, 04 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan karangrayung, Kelurahan putatnganten.
Laporan : mohon informasi sertifikat massal di kelurahan putatnganten dusun nganten di kenakan biaya 500.000/permohonan sertifikat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 02:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 08:42 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 13:32 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih atas informasinya,
Kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL tidak semua dibebaskan dari biaya, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perbup Grobogan, adapun biaya yang tidak ditanggung negara adalah biaya persiapan PTSL yang berupa :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya
Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak desa bapak/ibu atau di layanan halo kakan pada nomor 082320888815
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 13:32 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :Terima kasih atas informasinya,
Kami
sampaikan bahwa kegiatan PTSL tidak semua dibebaskan dari biaya,
berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perbup Grobogan, adapun biaya yang tidak
ditanggung negara adalah biaya persiapan PTSL yang berupa :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya
Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak desa bapak/ibu atau di layanan halo kakan pada nomor 082320888815