Rincian Aduan : LGWA16314883

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 04 Feb 2023

Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan karangrayung, Kelurahan putatnganten.
Laporan : mohon informasi sertifikat massal di kelurahan putatnganten dusun nganten di kenakan biaya 500.000/permohonan sertifikat.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 05 Februari 2023 - 02:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 06 Februari 2023 - 08:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.

Progress

Senin, 06 Februari 2023 - 13:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :

Terima kasih atas informasinya,
Kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL tidak semua dibebaskan dari biaya, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perbup Grobogan, adapun biaya yang tidak ditanggung negara  adalah biaya persiapan PTSL yang berupa :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya

Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak desa bapak/ibu atau di layanan halo kakan pada nomor 082320888815

Selesai

Senin, 06 Februari 2023 - 13:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :Terima kasih atas informasinya,
Kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL tidak semua dibebaskan dari biaya, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perbup Grobogan, adapun biaya yang tidak ditanggung negara  adalah biaya persiapan PTSL yang berupa :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya

Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak desa bapak/ibu atau di layanan halo kakan pada nomor 082320888815