Rincian Aduan : LGWA16312173

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 16 May 2025

Permudah dong pak orang orang bayar pajak kendaraan pemilik kedua dan seterusnya, saat bayar pajak jangan diwajibkan menunjukan KTP fisik sesuai dengan STNK nya pak agar masyarakat lebih mudah dan taat bayar pajak motor

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak, silahkan melakukan balik nama kendaraan kak karena manfaatnya akan sangat banyak sekali bagi pemilik kendaraan selain legalitas yang jelas dan proses administrasi akan lebih mudah. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tenntang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai tahun 2025 bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tetapi tetap dikenakan biaya STNK, BPKB, TNKBnya kak. Monggo kak silahkan datang ke samsat asal untuk proses balik nama kendaraan.