Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA16312173
KABUPATEN PURWOREJO, 16 May 2025
Permudah dong pak orang orang bayar pajak kendaraan pemilik kedua dan seterusnya, saat bayar pajak jangan diwajibkan menunjukan KTP fisik sesuai dengan STNK nya pak agar masyarakat lebih mudah dan taat bayar pajak motor
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:08 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, silahkan melakukan balik nama kendaraan kak karena manfaatnya akan sangat banyak sekali bagi pemilik kendaraan selain legalitas yang jelas dan proses administrasi akan lebih mudah. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tenntang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai tahun 2025 bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tetapi tetap dikenakan biaya STNK, BPKB, TNKBnya kak. Monggo kak silahkan datang ke samsat asal untuk proses balik nama kendaraan.