Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA16284997

Rincian Aduan

LGWA16284997

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
12 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan Tawangmangu, Kelurahan Tawangmangu. Laporan : Pak di tw.mangu masih ada beberapa tanah warga yang masih belum ada sertifikatnya atau dengan sebutan tanah PPT (perusda di tw.mangu?, sekarang untuk mengurus tanah tsb kami harus menganti kompensasi dan sebelum itu untuk mengetahui harha tanah tersebut kami harus membayar uang 10juta terlebih dahulu, dan jika sudah tahu harga nya kami wajib membayar tanpa bisa menyicil, jujur saja itu memberatkan kami..jadi mohon untuk dikaji ulang peraturan pak Ganjar tsb..terimakasih 🙏

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kab Karanganyar.

Progress

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :

Izin menjawab. Terkait permohonan tanah Perusda Tawangmangu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Terimakasih 🙏🏻


Selesai

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :

Izin menjawab. Terkait permohonan tanah Perusda Tawangmangu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Terimakasih