Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA16284997
Rincian Aduan
LGWA16284997
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan Tawangmangu, Kelurahan Tawangmangu. Laporan : Pak di tw.mangu masih ada beberapa tanah warga yang masih belum ada sertifikatnya atau dengan sebutan tanah PPT (perusda di tw.mangu?, sekarang untuk mengurus tanah tsb kami harus menganti kompensasi dan sebelum itu untuk mengetahui harha tanah tersebut kami harus membayar uang 10juta terlebih dahulu, dan jika sudah tahu harga nya kami wajib membayar tanpa bisa menyicil, jujur saja itu memberatkan kami..jadi mohon untuk dikaji ulang peraturan pak Ganjar tsb..terimakasih 🙏
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2023 - 21:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kab Karanganyar.
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
| Izin menjawab. Terkait permohonan tanah Perusda Tawangmangu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Terimakasih 🙏🏻 |
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
| Izin menjawab. Terkait permohonan tanah Perusda Tawangmangu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Terimakasih |