Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA15224617

Rincian Aduan

LGWA15224617

Selesai Public
KOTA MAGELANG
15 Jul 2026
1 ditandai
Bolehkah sekolah Madrasah Aliyah Negeri melakukan pungutan Sumbangan Operasional Pendidikan dan Sumbangan Infrastruktur Pendidikan? Terdapat sekolah MAN 1 Magelang melakukan pungutan SIP sebesar 3.500.000 hanya sekali bayar dan SOP mulai dari 150.000 - 200.000 dibayar setiap bulannya.

Disposisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan.


Berdasarkan hasil verifikasi, mekanisme partisipasi masyarakat di madrasah telah dilaksanakan melalui rapat pleno Komite Madrasah bersama orang tua/wali murid dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Kesepakatan mengenai Sumbangan merupakan hasil musyawarah antara Komite Madrasah dengan orang tua/wali murid sebagaimana dituangkan dalam berita acara rapat.


Atas pengaduan yang disampaikan, informasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.