Alamat: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kecamatan bojong, Kelurahan sembungjambu.
Laporan : jalan desa sembungjambu rt 9 sampai rt 12 sudah rusak dan belum diaspal kembali sudah sekitar 10th
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA14881972
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 16:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 14 Februari 2023 - 08:59 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Sembungjambu. terima kasih
Progress
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:36 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Sembung Jambu. terima kasih
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:04 WIBKabupaten Pekalongan
Hasil investigasi1. Untuk RT 09. Masuk wilayah kadus 2. ( rt 07 , 08, dan 09 ) Untuk RT. 09 sudah dimasukkan dalam APBDes tahun 2023.Yaitu ada anggaran bersumber dari DD untuk Kadus sejumlah Rp. 80 juta. 2. Untuk RT. 10,11,12 masuk wilayah kadus 3Juga sama sudah di anggarkan di APBDes tahun 2023 sejumlah Rp. 80juta untuk kegiatan pengaspalan jalan desa, keterangan : eksekusi di RT mana belum tau. 3. Kalau 10 tahun tidak pernah diaspal adalah salah karena pada tahun 2015 sudah pernah pengaspalan jalan di RT 08 dan 09.Demikian laporan dari kami, terimakasih