Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA14674352
Rincian Aduan
LGWA14674352
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 11:19 WIBKabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:46 WIBKabupaten Semarang
Tim dari Kecamatan Suruh sudah klarifikasi dengan Pak Sekdes Desa Purworejo dengan kronologi kejadian sebagal berikut:
Tanggal 4 Juli yang bersangkutan mengurus surat numpang nikah, sudah dilayani pada hari itu. Dan surat tersebut harus di tanda tanganl oleh Kepala Desa, tidak boleh di wakilkan. Tetapi Bapak Kepala Desa sedang kontrol kesehatan. Dari petugas di sarankan untuk kembali besok pagi karena yang bersangkutan akan berangkat kerja. Pada siang harinya pada saat Bapak Kepala Desa hadir surat sud ah di asman dan di simpan petugas pelayanan.
Pada tanggal 5 Juli atau keesokan harinya yang bersangkutan datang lagl ke kantor Jam 8.30, pada saat itu yang sudah standby di kantor kasi pemerintahan dan kasi kesra. Dikarenakan pegawai lain ada tugas lain yaitu eek lokasl kegiatan pembangunan. Yang bersangkutan di temui oleh kas, pemerintahan. dikarenakan kasl pemerintahan tidak mengetahui tempal penyimpanan sural yang disimpan kasi pelayanan maka kemudian ybs disarankan menunggu pelugas pelayanan yang merangkap pelugas modin Desa yang pada saal 1tu ada kegialan kerJa bakll di masjid. Kades, Sekdes, Kadus Dompon meninJau lokasi kegiatan pembangunan di Dusun Dompon. Unluk jumlah perangkat Desa Purworejo 8 orang, 5 Kaur Kasi, 2 Kadus, 1 Sekdes.
berdasarkan perbub Semarang No 89 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan harl kerja, jam kerja. dan cuti bagi aparatur Pemerintah Desa bahwa Jam kerja 08.00 -15.00 WIB sudah dilaksanakan oleh perangkat Desa Purworeio yang dibuktikan dengan absen setiap hari
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 11:47 WIBKabupaten Semarang
aduan sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh instansi terkait