Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA14674352
KABUPATEN SEMARANG, 05 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Semarang, Kecamatan Kecamatan Suruh, Kelurahan Kelurahan Purworejo. Laporan : Petugas kelurahan di desa Purworejo jam 9 pagi belum ada yang datang sama sekali. Kok enak banget ya kerja di kelurahan jam 9 belum kerja. Nanti jam 12 sudah pulang. Mau dong jadi pegawai kelurahan. Kasian orang yang kerja harus bolak balik cuma nungguin aparat yg bahkan di gaji dari yang rakyat!!!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 11:19 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:46 WIB
Kabupaten Semarang
Tim dari Kecamatan Suruh sudah klarifikasi dengan Pak Sekdes Desa Purworejo dengan kronologi kejadian sebagal berikut:
Tanggal 4 Juli yang bersangkutan mengurus surat numpang nikah, sudah dilayani pada hari itu. Dan surat tersebut harus di tanda tanganl oleh Kepala Desa, tidak boleh di wakilkan. Tetapi Bapak Kepala Desa sedang kontrol kesehatan. Dari petugas di sarankan untuk kembali besok pagi karena yang bersangkutan akan berangkat kerja. Pada siang harinya pada saat Bapak Kepala Desa hadir surat sud ah di asman dan di simpan petugas pelayanan.
Pada tanggal 5 Juli atau keesokan harinya yang bersangkutan datang lagl ke kantor Jam 8.30, pada saat itu yang sudah standby di kantor kasi pemerintahan dan kasi kesra. Dikarenakan pegawai lain ada tugas lain yaitu eek lokasl kegiatan pembangunan. Yang bersangkutan di temui oleh kas, pemerintahan. dikarenakan kasl pemerintahan tidak mengetahui tempal penyimpanan sural yang disimpan kasi pelayanan maka kemudian ybs disarankan menunggu pelugas pelayanan yang merangkap pelugas modin Desa yang pada saal 1tu ada kegialan kerJa bakll di masjid. Kades, Sekdes, Kadus Dompon meninJau lokasi kegiatan pembangunan di Dusun Dompon. Unluk jumlah perangkat Desa Purworejo 8 orang, 5 Kaur Kasi, 2 Kadus, 1 Sekdes.
berdasarkan perbub Semarang No 89 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan harl kerja, jam kerja. dan cuti bagi aparatur Pemerintah Desa bahwa Jam kerja 08.00 -15.00 WIB sudah dilaksanakan oleh perangkat Desa Purworeio yang dibuktikan dengan absen setiap hari
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 11:47 WIB
Kabupaten Semarang
aduan sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh instansi terkait