Rincian Aduan : LGWA14124542

Verifikasi Public

KABUPATEN KUDUS, 18 Feb 2020

ada berita dana bos bisa digunakan untuk honorarium tenaga honorer maksimal 50%. Tetapi dengan syarat masuk DAPODIK dan mempunyai NUPTK. sedangkan banyak dari kami tenaga honorer yang belum masuk DAPODIK, apalagi punya NUPTK. Salah satu kendalanya adalah tenaga honorer tidak mempunyai SK Bupati/SK Kepala Dinas. Mohon bantuannya agar dipermudah masalah tersebut demi kesejahteraan kami tenaga honorer, khususnya yang ada di KABUPATEN KUDUS.

0 Orang Menandai Aduan Ini