Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA14124542
KABUPATEN KUDUS, 18 Feb 2020
ada berita dana bos bisa digunakan untuk honorarium tenaga honorer maksimal 50%. Tetapi dengan syarat masuk DAPODIK dan mempunyai NUPTK. sedangkan banyak dari kami tenaga honorer yang belum masuk DAPODIK, apalagi punya NUPTK. Salah satu kendalanya adalah tenaga honorer tidak mempunyai SK Bupati/SK Kepala Dinas. Mohon bantuannya agar dipermudah masalah tersebut demi kesejahteraan kami tenaga honorer, khususnya yang ada di KABUPATEN KUDUS.
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 11:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN