Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA13981155
Rincian Aduan
LGWA13981155
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Blora, Kecamatan Cepu, Kelurahan Cabean
Laporan: adanya masalah dalam perades Desa cabean kemarin. Peserta yang berhasil menjadi Perangkat desa dan mendapat urutan 1 adalah menantu dan org" terdekat kepala desa. Lalu salah satu peserta yang berhasil menjadi perangkat desa memiliki nilai pembobotan karangtaruna. Namun ternyata peserta tersebut nyatanya tdk pernah ada dlm organisasi karangtaruna.
Disposisi
Minggu, 30 Januari 2022 - 19:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 31 Januari 2022 - 04:58 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 31 Januari 2022 - 04:58 WIBKabupaten Blora
aduan kami teruskan ke dinas PMD Blora
Selesai
Rabu, 02 Februari 2022 - 07:43 WIBKabupaten Blora
Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut :
1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah
- Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa
- Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan.
4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.
5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana.
6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah.
Suwun