Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA13438234

Rincian Aduan

LGWA13438234

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota DEMAK, Kecamatan GAJAH, Kelurahan BANJARSARI. Laporan : diSD banjarsari setiap kenaikan kelas selalu ada iuran yang mengatasnamakan infaq' dan selalu dimintai sumbangan setiap siswa siswi mendapatkan bantu'an PIP itupun dipatok dan harus memberi sesuai yang ditentukan oleh sekolah.

Disposisi

Minggu, 16 Juli 2023 - 23:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 16 Juli 2023 - 23:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 16 Juli 2023 - 23:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya permintaan infak bagi para penerima bantuan PIP SDN BANJARSARI Kecamatan Gajah, kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa infak merupakan sumbangan yang bernilai ibadah yang bersifat sukarela. Dalam hal untuk melatih kepekaan sosial dan melatih siswa untuk gemar bersedekah tentunya merupakan hal yang baik. Namun demikian, bila dalam pelaksanaannya ada indikasi penyelewengan cara dan tujuan infak itu sendiri, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap manajemen sekolah.Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal pendidikan di wilayah Kabupaten Demak. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak ke depan akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)