Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA13438234
Rincian Aduan
LGWA13438234
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota DEMAK, Kecamatan GAJAH, Kelurahan BANJARSARI. Laporan : diSD banjarsari setiap kenaikan kelas selalu ada iuran yang mengatasnamakan infaq' dan selalu dimintai sumbangan setiap siswa siswi mendapatkan bantu'an PIP itupun dipatok dan harus memberi sesuai yang ditentukan oleh sekolah.
Topik
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 23:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 23:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 16 Juli 2023 - 23:43 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 19 Juli 2023 - 08:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya permintaan infak bagi para penerima bantuan PIP SDN BANJARSARI Kecamatan Gajah, kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa infak merupakan sumbangan yang bernilai ibadah yang bersifat sukarela. Dalam hal untuk melatih kepekaan sosial dan melatih siswa untuk gemar bersedekah tentunya merupakan hal yang baik. Namun demikian, bila dalam pelaksanaannya ada indikasi penyelewengan cara dan tujuan infak itu sendiri, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap manajemen sekolah.Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal pendidikan di wilayah Kabupaten Demak. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak ke depan akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)