Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA13326147

Rincian Aduan

LGWA13326147

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
04 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: kota Demak, Kecamatan kecamatan Wedung, Kelurahan kelurahan Babalan.
Laporan : PKH sudah tdk cair hampir 2 thn padahal masih mempunyai anak sekolah

Disposisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 13:54 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 04 Desember 2022 - 15:39 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Penngadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi.

Progress

Minggu, 04 Desember 2022 - 15:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami sampaikan kepada instasi terkait.

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 09:57 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, berikut kami sampaikan beberapa informasi : DTKS telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil sejak 2 tahun yang lalu. Butuh waktu 1 tahun untuk melakukan proses pemadanan selesai dan untuk yang saat itu sempat mengalami tidak padan maka berdampak pada status kepesertaan bansosnya sehingga tidak dapat dilanjutkan dan tidak cair walau sekarang sudah pada kondisi padan. Solusinya bagi keluarga tidak mampu yang masih layak untuk mendapatkan bansos disarankan untuk mengusulkan diri kepada pihak desa untuk dilakukan pengusulan melalui SIKS-NG Desa/Kel berdasarkan hasil musyawarah desa/kel (musdes/kel) yang tuangkan ke dalam berita acara musdes/kel. (DINSOS P2PA)

Selesai

Senin, 05 Desember 2022 - 14:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, berikut kami sampaikan beberapa informasi : DTKS telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil sejak 2 tahun yang lalu. Butuh waktu 1 tahun untuk melakukan proses pemadanan selesai dan untuk yang saat itu sempat mengalami tidak padan maka berdampak pada status kepesertaan bansosnya sehingga tidak dapat dilanjutkan dan tidak cair walau sekarang sudah pada kondisi padan. Solusinya bagi keluarga tidak mampu yang masih layak untuk mendapatkan bansos disarankan untuk mengusulkan diri kepada pihak desa untuk dilakukan pengusulan melalui SIKS-NG Desa/Kel berdasarkan hasil musyawarah desa/kel (musdes/kel) yang tuangkan ke dalam berita acara musdes/kel. (DINSOS P2PA)