Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA13316464
Rincian Aduan
LGWA13316464
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota cilacap, Kecamatan kampung laut, Kelurahan panikel. Laporan : pungutan sekolah SDN panikel 02 dan SMPN 1 atap Kampung Laut. Biaya bulan 30 ribu potongan KIP 60 ribu. Sedangkan SMKN gratis
Topik
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:33 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA13316464 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:55 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA13316464 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu untuk mengantisipasi Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas. Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pendidikan secara maksimal berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP/KIP sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sekolah pada keluarga kurang mampu. Namun belum semua dapat memenuhi semua kebutuhan. Antara lain terkait BOS masih bersifat bantuan operasional dan belum mencakup semua aspek pembiayaan. PIP/KIP sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa. Terkait sumbangan orang tua bersifat suka rela dan tidak mengikat serta berdasarkan musyawarah wali/orang tua. Karena pendidikan tugas bersama pemerintah, masyarakat dan orang tua maka orang tua/wali yang mampu diberi kesempatan membantu dan yang kurang mampu diberi keringanan atau dibebaskan sepanjang ada surat keterangan tidak mampu.