Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA13093622
KABUPATEN PURBALINGGA, 25 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan kaligondang, Kelurahan arenan. Laporan : bego kembali beroperasi lagi didaerah saya dengan melakukan pengerukan pasir sungai, padahal warga masyarakat sudah menolak dan sudah melakukan demo, segala upaya sudah diusahakan, tapi kenyataannya alat berat itu tetap beroperasi,,saya sebagai warga merasa prihatin karena dampak yang ditimbulkan merusak sungai dan daerah sekitar aliran sungai
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 26 Mei 2023 - 07:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
I. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.
II. Sehubungan dengan adanya aksi demo yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2023:
a. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh
1. Camat Kaligondang
2. Kapolsek Kaligondang
3. Danramil Kalligondang
4. Perwakilan Satpol PP
5. Perwakilan DPUPR
6. Perwakilan DLH
7. Perwakilan DPMPTSP
8. Perwakilan DLH.
b. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar.Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.
c. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi DITUNDA sampai dengan waktu yang belum ditentukan
III. Telah dilakukan Rapat Mediasi Terkait Dengan Pertambangan Batuan Dengan Komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) di Sungai Gintung, Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga Antara CV Tambang Mulia Dengan Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa Arenan di Ruang Rapat SETDA Kabupaten Purbalingga dipimpin oleh Plt Asisten 1 Sekda Kab. Purbalingga pada Tanggal 19 Mei 2023 yang dihadiri oleh:
1. Wakil Ketua DPRD Kab. Purbalingga
2. Kaur Binops Satreskrim Polres Purbalingga
3. Kepala Cabdin ESDM Wil Serayu Tengah
4. Subkor Pengkajian Dampak Lingkungan DLHK Prov Jateng
5. Plt Asisten 1 Sekda Kab. Purbalingga
6. Kepala DPUPR Kab. Purbalingga
7. Kepala Satpol PP Kab. Purbalingga
8. Kepala DPMPTSP Kab. Purbalingga
9. Kepala Dishub Kab. Purbalingga
10. Kepala DLH Kab. Purbalingga
11. Kabag Hukum Sekda Kab. Purbalingga
12. Kabag Pemerintahan Sekda Kab. Purbalingga
13. Kabid Penagihan Penerimaan Pemeriksaan Evaluasi dan Pelaporan Bakeuda Kab. Purbalingga
14. Camat Kaligondang
15. Kepala Desa Arena
16. Direktur CV Tambang Mulia
17. Perwakilan Desa Arenan.
IV. Hasil Rapat Mediasi sebagaimana pada nomor III tersebut diatas sebagai berikut:
1. CV. Tambang Mulia bersedia melaksanakan kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. CV Tambang Mulia melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Perizinan Berusaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
3. CV. Tambang Mulia bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat sanggup menjaga kondusifitas wilayah.
4. CV. Tambang Mulia bersedia untuk mmberikan Corporate Social Responsibility ( Tanggungjawab Sosial Perusahaan ) melalui koperasi karang taruna atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Arenan Kecamatan Kaligondang atau sesuai ketentuan.
5. Apabila CV Tambang mulia sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana angka 1,2 dan 3 tersebut diatas, maka Pemerintah Desa beserta Warga Desa Arenan tidak berkeberatan, CV Tambang Mulia dapat mulai melaksanakan aktivitas pertambangan
6. Pemerintah Desa Arenan turut serta melakukan pengawasan di dalam aktivitas penambangan
(Berita Acara sebagaimana terlampir).
Selesai
Jumat, 26 Mei 2023 - 07:24 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih