Rincian Aduan : LGWA12949536

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 03 Jun 2021

Alamat: Kabupaten kabupatenmagelang, Kecamatan kecamatanborobudur, Kelurahan kelurahanWanurejo Laporan: keluhan begini Pak , saat ini keluarga kami sedang mengalami kasus peradilan perihal tanah warisan ibuk saya yg bersertifikat resmi dan sudah di cek kebenarannya di BpN kab magelang. Tanah itu digugat oleh adik dr ibuk saya dengan alat bukti sebuah surat yg entah surat entah waris atau hibah, yg saksi2 dr surat itu terindikasi aneh karna tandatangan pemberi waris/hibah itu tidak ada, saksi carik kosong, kadus/ kabayan tidak ada, dan salah satu saksi hidup yaitu pakde Wargito tidak merasa tandatangan namun ada tanda tangannya. Pak gub, kami telah melalui 2 kali persidangan, sidang pertama di PN mungkid kami alhamdulillah menang, kemudian penggugat mengajukan lagi ke Pengadilan agama mungkid, rabu kemarin kami kalah . Pak, saya sebagai warga njenengan betul2 minta bantuannya atas kasus ini. Berikut kami sampaikan bukti2nya .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 23:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

kasus ini sudag sampaipengadilan, saran kami ikuti saja proses pengadilannya, buktikan eviden2 yang memperkuat kepemilikan tanah sodara, dan saksi2 yang memang mengetahuibahwa tanah tersebutadalah milik sodara terimakasih