Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA12604947
Rincian Aduan
LGWA12604947
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota rembang, Kecamatan kaliori, Kelurahan tunggulsari
Laporan:
selamat siang pak ganjar...
sebelumnya mohon ma.af jika pertanya.an saya salah....
kenapa kok bisa ada aturan BPD kok dipilih kepala desa beserta perangkatnya.....knapa BPD tidakdipilih rakyat langsung.....
alhasil BPD ya dari keluarga kepala desa...BPD dari teman perangkat desa....
otomatis BPD tidak pro rakyat....tapi pro perangkat desa.....
seperti didesa saya desa tunggulsari,,BPD dari keluarga kepala desa sendiri.....ya aman lah
Disposisi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:33 WIBKabupaten Rembang
terimakasih laporan akan kami verikasi terlebih dahulu
Progress
Jumat, 09 September 2022 - 10:23 WIBKabupaten Rembang
Kaliori, 8 September 2022
Assallamuallaikum Wrwb.
Selamat pagi .........
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat langsung memanggil Kepala Desa Tunggulsari Ibu Sri Endang Mindarsih untuk klarifikasi adanya laporan tersebut. Berdasarkan Kades bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan kejadian dan keadaan yang ada, karena proses pemilihan sudah mengacu pada Peraturan Bupati No 20 Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang BPD dan akan menyerahkan salinan Dokumen proses pemilihan BPD tersebut secara komplit ke Camat.
Tanggal 5 September 2022 Camat sudah menerima salinan dokumen tersebut dan mencermati sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Demikian tindak lanjut laporan ini semoga memberikan kecerahan, kebaikan dan kemajuan bagi Desa Tunggulsari pada khususnya dan Kec Kaliori pada umumnya
Wassallam Wrwb
Assallamuallaikum Wrwb.
Selamat pagi .........
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat langsung memanggil Kepala Desa Tunggulsari Ibu Sri Endang Mindarsih untuk klarifikasi adanya laporan tersebut. Berdasarkan Kades bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan kejadian dan keadaan yang ada, karena proses pemilihan sudah mengacu pada Peraturan Bupati No 20 Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang BPD dan akan menyerahkan salinan Dokumen proses pemilihan BPD tersebut secara komplit ke Camat.
Tanggal 5 September 2022 Camat sudah menerima salinan dokumen tersebut dan mencermati sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Demikian tindak lanjut laporan ini semoga memberikan kecerahan, kebaikan dan kemajuan bagi Desa Tunggulsari pada khususnya dan Kec Kaliori pada umumnya
Wassallam Wrwb
Selesai
Jumat, 09 September 2022 - 10:23 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai Terima kasih