Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA12430326
Rincian Aduan
LGWA12430326
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Juni 2023 - 14:32 WIBDINAS SOSIAL
Kenapa PPDB Jawa Tengah jalur afirmasi menggunakan data DTKS yang divalidasi oleh DTJateng?
1. Penggunaan DTJateng merupakan hasil evaluasi ppdb sebelumnya yang masih terdapat peserta didik bukan miskin namun masuk jalur afirmasi.
2. DTJateng yang merupakan DTKS hasil verval memiliki kategori yang lebih lengkap yaitu P1 (miskin ekstrem), P2, (sangat miskin) dan P3 (Miskin)
3. Penentuan P1, P2, dan P3 adalah dengan sistem skoring yg meliputi banyak penilaian seperti status kepemilikan tanah, kondisi rumah, kondisi dinding dan lantai, kepemilikan harta benda seperti kendaraan bermotor/handphone/perhiasan emas, kepemilikan lahan sawah/kebun dan lain sebagainya.
Apabila melihat kuota jalur afirmasi, P1-3 pada DTKS sudah melebihi kuota yang dibutuhkan untuk mengisi jalur afirmasi. Untuk Informasi Jalur Afirmasi miskin hanya 13% untuk SMA dan 8% untuk SMK. selainnya diharapkan untuk dapat memilih jalur zonasi dan prestasi.