Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA11958379
KOTA SEMARANG, 10 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan tembalang, Kelurahan mateseh. Laporan : penimbuan beras sphp yang dilakukan oknum pedagang untuk dijual kembali, padahal beras sphp untuk program pemerataan beras murah untuk masyarakat
Disposisi
Jumat, 10 Maret 2023 - 12:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 08:08 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Senin, 17 April 2023 - 07:25 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Senin, 17 April 2023 - 07:32 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil koordinasi dengan BULOG Kancab Semarang bahwa pengamatan dari BULOG menjual beras medium dijual sesuai aturan, namun hal tersebut sudah pernah kami laporkan ke penyedia layanan jual online shopee, dimana ada potensi pelanggaran bagi pihak yang memanfaatkan hal tersebut, upaya yang dilakukan BULOG menempel atau membuat semacam kartu peringatan bagi pihak-pihak yang menjual diatas ketentuan merupakan suatu pelanggaran.
2. Upaya lain saat ini dilakukan BULOG membatasi penjualan melalui online dan lebih banyak melakukan penjualan ke pasar murah, operasi pasar atau ke mitra-mitra kepercayaan kami.
3. Antisipasi untuk mengatasi hal tersebut diatas adalah lebih masif untuk melakukan penjualan secara langsung ke masyarakat, baik pasar murah, operasi pasar dan mitra RPK (Rumah Pangan Kita).
4. Dalam hal dilapangan masih terdapat pelanggaran akan segera kita koordinasikan dengan Satgas Pangan Polda Jateng.
5. Flyer himbauan kerjasama BULOG dengan SATGAS PANGAN POLRI.
Informasi untuk Pelanggan dari BULOG bahwa :
Beras SPHP merupakan beras subsidi Pemerintah untuk stabilisasi harga di tingkat Konsumen melalui platform E-Commerce, tidak untuk diperjual belikan kembali. Segala bentuk penyalahgunaan terhadap Beras SPHP ini (termasuk diperjualbelikan kembali) akan ditindak oleh Perum BULOG dan Satgas Pangan POLRI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian yg bisa kami sampaikan, matur suwun