Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA11897334
Rincian Aduan
LGWA11897334
Topik
Disposisi
Minggu, 12 Desember 2021 - 23:16 WIBVerifikasi
Senin, 13 Desember 2021 - 08:50 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 13 Desember 2021 - 09:58 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 10:56 WIBKabupaten Purbalingga
Walaikumsalam, terima kasih atas pertanyaan saudara, pada dasarnya vaksin dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
dan untuk kasus yang saudara alami, kami sarankan untuk mencoba menanyakan bukti ke tempat pertama kali saudara melakukan vaksin untuk mengetahui jenis vaksin apa yang sudah pernah di berikan, hal itu menjadi bukti / persyaratan untuk vaksin kedua, karena antara vaksin pertama dan kedua jenis vaksinnya harus sama.
untuk mengetahui atau mendapatkan bukti vaksin, dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni :
1. Ditanyakan langsung ke tempat dimana melakukan vaksinasi.
2. Dapat di cek di https://www.pedulilindungi.id (dengan cara memasukan nomor nik atau nomor hp yaang di masukan pada saat mendaftar vaksinasi)
terima kasih :)
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2675)