Rincian Aduan : LGWA11803144

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 16 Jan 2023

Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet.
Laporan : tindaklanjut makam yang terkena proyek tol Jogja-Solo, untuk proses pencairan ugr bangunan,benda-benda lain,masa tunggu prosedur bagaimana, untuk mengerjakan lahan pengganti makam. matur nuwun🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 08:50 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.

Progress

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:21 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke Kec ngawen untuk diklarifikasi

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 10:16 WIB

Kabupaten Klaten

Hasil Koordinasi dengan PPK Jalan Tol, KJPP dan BPN terkait dengan Proses ganti rugi Makam yang terkena Jalan Tol yaitu : bahwasanya Makam di Desa Duwet yang terkena Proyek Jalan Tol tersebut sudah di Survei oleh KJPP. Dan Terkait penilaian makam yg sdh disurvei sampai saat ini blm slesai dalam pembuatan laporan hasil penilaian. Krn kontrak kjpp untuk penilaian makam tdk hanya desa duwet tapi ada 6 desa lainnya. Apabila nanti proses penilaian sudah selesai, kemudian akan dimusyawarahkan antara PPK dan KJPP Jalan Tol bentuk ganti ruginya. Setelah musyawarah selesai maka akan diketahui nilai ganti rugi dan proses pengajuan ganti ruginya