Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA11803144
KABUPATEN KLATEN, 16 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet.
Laporan : tindaklanjut makam yang terkena proyek tol Jogja-Solo, untuk proses pencairan ugr bangunan,benda-benda lain,masa tunggu prosedur bagaimana, untuk mengerjakan lahan pengganti makam. matur nuwun🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 03:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 08:50 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.
Progress
Rabu, 25 Januari 2023 - 13:21 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Kec ngawen untuk diklarifikasi
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 10:16 WIB
Kabupaten Klaten
Hasil Koordinasi dengan PPK Jalan Tol, KJPP dan BPN terkait dengan Proses ganti rugi Makam yang terkena Jalan Tol yaitu : bahwasanya Makam di Desa Duwet yang terkena Proyek Jalan Tol tersebut sudah di Survei oleh KJPP. Dan Terkait penilaian makam yg sdh disurvei sampai saat ini blm slesai dalam pembuatan laporan hasil penilaian. Krn kontrak kjpp untuk penilaian makam tdk hanya desa duwet tapi ada 6 desa lainnya. Apabila nanti proses penilaian sudah selesai, kemudian akan dimusyawarahkan antara PPK dan KJPP Jalan Tol bentuk ganti ruginya. Setelah musyawarah selesai maka akan diketahui nilai ganti rugi dan proses pengajuan ganti ruginya