Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA11801411
Rincian Aduan
LGWA11801411
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan Kaligondang, Kelurahan arenan. Laporan : Warga sekitar menolak adanya galian c yang berkedok untuk menaturalisasi sungai yang memakai alat berat yang justru membuat jalur sungai semakin tidak beraturan yang bisa mengakibatkan lahan pertanian di sekitaran sungai terkikis dan hilang akibat air sungai yang tidak terarah serta akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para petambang pasir dan batu manual , serta para warga sekitar yang mata pencaharian nya sebagai penangkap ikan juga terganggu bahkan terancam kehilangan mata pencaharian di tambah akses jalan akan rusak oleh kendaraan yang membawa material tambang dengan bobot melebihi kapasitas dengan adanya aduan tersebut semoga apa yang menjadi keresahan masyarakat segera terselesaikan karena menyangkut hidup rakyat kecil
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:07 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterim
Progress
Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.2. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Camat Kaligondang, Kapolsek Kaligondang, Danramil Kalligondang, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DPUPR, Perwakilan DLH, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan DLH.3. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar. Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.4. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, direncanakan bertempat di Polres Purbalingga.
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an CV. Tambang Mulia. Sehingga kami informasikan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin yang diterbitkan melalui OSS RBA.2. Telah dilakukan Audiensi di Ruang Rapat Andrawina Owabong pada Tanggal 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Camat Kaligondang, Kapolsek Kaligondang, Danramil Kalligondang, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DPUPR, Perwakilan DLH, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan DLH.3. Dalam kesempatan tersebut, kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah menyampaikan perihal historis atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan an CV Tambang Mulia beserta poin poin terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin berkaitan dengan masyarakat sekitar. Penjelasan tersebut kami harapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam audiensi selanjutnya.4. Sehubungan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Arenan dan Perwakilan Warga Arenan yang tidak setuju dengan adanya penambangan, maka kegiatan audiensi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, direncanakan bertempat di Polres Purbalingga.
Selesai
Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih