Sabtu, 24 September 2022 - 09:43 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih atas laporan/pengaduan Ibu, dan kami akan koordinasikan dengan Pendamping PKH dan Petugas TKSK, dan bisa saja Ibu datang langsung ke Kantor Pedamping PKH untuk meminta penjelasan, dan sudah banyak yang datang langsung ke Kantor dan itu lebih efektif untuk mencari informasi yang jelas. (
Kecamatan Mranggen)
Yth. Sdr. Pengadu
Sejak Pandemi COVID-19 Kemensos menerapkan kebijakan dalam perluasan KPM PKH tidak dilakukan melalui validasi melalui pertemuan awal, hal tersebut mengacu pada protokol kesehatan untuk tidak melakukan aktifitas berkerumunan serta menjaga jarak dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19, sehingga validasi secara langsung dilakukan by system. Perluasan penambahan KPM baru dilakukan pada setiap tahap/triwulan sesuai dengan jadwal periode penyaluran PKH dan hal tersebut dilakukan setelah adanya pengurangan peserta PKH dan juga berkurangnya kepeserta PKH yang diakibatkan adanya permasalahan administrasi yang timbul setelah Kemensos melakukan penyempurnaan data melalui pemadanan data dengan Dukcapil. Pengurangan dan penambahan peserta PKH dilakukan secara langsung oleh Kemensos RI dengan mengacu kuota kepesertaan secara nasional. (Dinsos P2PA)
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi rujukan adalah data bayar program. Yang artinya penerima Program PKH tidak serta Merta menjadi penerima semua program.
Apabila penerima Program PKH tidak di tetapkan sebagai penerima sembako maka KPM tersebut hanya penerima Program PKH.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa yang bersangkutan. Dumm dan terima kasih. (Dinsos P2PA)