Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA11633548
KOTA SALATIGA, 06 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Salatiga, Kecamatan Tingkir, Kelurahan Kutowinangun Lor Laporan: Selamat pagi Bapak Ganjar Pranowo Salam sehat salam tangguh Saya : Nama: Christina Sunarti ,S.Pd NIP : 19710714 200604 2 004 Unit kerja: SD N Kutowinangun 08 Salatiga Mengabdi sebagai guru SD sejak tahun 2006 ,terhitung 15 tahun 6 bulan . Bapak.. Mewakili teman- teman senasib di Salatiga yang memiliki masa kerja puluhan tahun ,dan usia yang tidak lagi muda di banding ASN baru. Nasib baik belum berpihak ke kami Bapak,sampai sekarang belum bisa menerima Tunjangan Profesi karena belum lolos Pretes UKG untuk bisa ikut PPG . Usia dan masa kerja kami yang sudah puluhan tahun mengabdi ,mohon dengan segala kerendahan hati untuk di pertimbangkan bisa ikut Pretes UKG maupun PPG dengan tambahan nilai Afirmasi .Seandainya memungkinkan lebih bijak bila dengan Porto Folio saja .Seperti taman- teman kami dulu . Karena untuk berkompetisi dengan ASN kami tentunya sulit,kemungkinan kecil untuk lolos .Saya sendiri sudah ikut pretes 3 kali Bapak.Demikian juga teman2 lain. Seandainya syarat mendapat TPG itu adalah kinerja,prestasi kerja,hasil kerja dan pelayanan kami yang tulus,handarbeni?? dan hangrungkebi terhadap siswa dan satuan pendidikan ...tentulah kami semua layak mendapatkan reward berupa Tunjangan Kesejahteraan yang layak.Sayangnya bukan itu syaratnya Bapak... Kami harus lulus pretes,lulus PPG baru bisa mendapatkan TPG. Untuk memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan untuk kami ,mohon di pertimbangkan / di perjuangkan nasib kami Bapak. Kami juga ingin di hargai,kami juga ingin mendapatkan reward ,kami juga ingin hidup sejahtera bersama keluarga,karena kami juga mengabdi dengan jiwa raga kami. Melalui Bapak,dan semua yang terlibat dalam pemangku kebijakan ini ,kami memohon dan berserah . Kami yakin Bapak berkenan,karena Bapak adalah Orang tua kami,Pengayom kami dan Gubernur kami yang peduli akan rakyatnya. Sekian Bapak... Terimakasih perhatiannya Semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa melindungi Bapak dan keluarga ,Amin Salam hormat Bu Narti Salatiga
Disposisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 07:22 WIB
Kota Salatiga
Progress
Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:59 WIB
Kota Salatiga
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan Tahun 2018 – 2022. Kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
- Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) wajib memenuhi Persyaratan akademik dan administrasi, persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan kemampuan akademik (pretes) yang meliputi tes potensi akademik (TPA), tes Pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat & minat;
- Standart minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan yang ditetapkan oleh Kemdikbud;
- Untuk usulan tambahan nilai afirmasi dari usia dan masa kerja sebagai tambahan penentu kelulusan akademik akan kita sampaikan kepada Kemdikbud selaku pengambil kebijakan kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yg diberikan kepada guru yang memiliki sertifiat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya, dengan syarat-syarat penerima yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru Pasal 15 ayat 4
Selesai
Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:59 WIB
Kota Salatiga