Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA11504501
KABUPATEN BLORA, 02 Oct 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Blora, Kecamatan Kecamatan Jepon, Kelurahan Desa Palon Laporan: seiring masuknya PAM ke desa kami, kepala desa tidak memannfaatkan PAM dengan baik untuk seluruh masyarakat, namun di beberapa wilayah desa kami malahan kepala desa membuat PAMSIMAS dengan cara mengebor sumur dengan mesin sibel yg kedalamannya tidak diberitahukan, desa kami ini sudah kekurangan air, jika kepala desa masih bersikeras mengebor sumur dengan kedalaman lebih dari 30 meter masyarakat yg sumber air nya sudah baik akan kekeringan total karena lingkungan akan rusak karena pompa sibel tersebut, mohon pak ganjar ini untuk kebaikan keseimbangan alam dan lingkungan desa kami karena pompa sibel tidak akan membuat desa kami lebih baik tapi akan lebih buruk, tolong hal ini diperhatikan dari kabupaten blora, karena jika ini diteruskan ke pemdes tidak akan ada perubahan karena keuntungnanya untuk oknum perangkat desa palon tersebut
Disposisi
Senin, 03 Oktober 2022 - 07:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:56 WIB
Kabupaten Blora
Progress
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
Kabupaten Blora
Selesai
Senin, 03 Oktober 2022 - 14:11 WIB
Kabupaten Blora