Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA11327609

Rincian Aduan

LGWA11327609

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
04 Aug 2025
0 ditandai
Mohon untuk pemda purworejo agar merevisi perbup nomor 108 tahun 2022 agar p3k bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun sesuai amanat UU ASN

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas masukannya.

Terkait usulan revisi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 agar masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa proses perubahan peraturan bupati harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perubahan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu oleh Tim Kabupaten dan selanjutnya melalui proses harmonisasi dan pengkajian bersama Bagian Hukum sebelum ditetapkan oleh Bupati. Masukan Saudara akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut oleh tim terkait.

Sebagai tambahan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak PPPK. Saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan, sehingga kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."

Selesai

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas masukannya.

Terkait usulan revisi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 agar masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa proses perubahan peraturan bupati harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perubahan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu oleh Tim Kabupaten dan selanjutnya melalui proses harmonisasi dan pengkajian bersama Bagian Hukum sebelum ditetapkan oleh Bupati. Masukan Saudara akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut oleh tim terkait.

Sebagai tambahan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak PPPK. Saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan, sehingga kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."