Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA11327609
Rincian Aduan
LGWA11327609
Lampiran
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2025 - 07:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:57 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:40 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas masukannya.
Terkait usulan revisi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 agar masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa proses perubahan peraturan bupati harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu oleh Tim Kabupaten dan selanjutnya melalui proses harmonisasi dan pengkajian bersama Bagian Hukum sebelum ditetapkan oleh Bupati. Masukan Saudara akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut oleh tim terkait.
Sebagai tambahan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak PPPK. Saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan, sehingga kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."
Selesai
Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:40 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas masukannya.
Terkait usulan revisi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 agar masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa proses perubahan peraturan bupati harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu oleh Tim Kabupaten dan selanjutnya melalui proses harmonisasi dan pengkajian bersama Bagian Hukum sebelum ditetapkan oleh Bupati. Masukan Saudara akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut oleh tim terkait.
Sebagai tambahan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak PPPK. Saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan, sehingga kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."