Rincian Aduan : LGWA10808160

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 03 May 2021

Alamat: Kabupaten Kota Salatiga, Kecamatan Sidomukti, Kelurahan Mangunsari Assalamualaikum wr.wb Saya ingin bertanya Kembali setelah bertanya pada link : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/81707.html Laporan: .YI-aUrUzbIU Trimakasih atas jawabannya : “ Bahwa penanganan perkara limbah B3 RSUD Salatiga telah tuntas hingga P21. sedangkan terhadap Tsk Slamet Riyanto diberhentikan kasusnya (SP3) karena Ybs. MD. sesuai srt Kapolres Salatiga no: B/615/IV/REN.4.2/2021 tgl 23-04-2021” Pada berita yang terbit pada hariannkri.id “ Kejari Salatiga Sebut Belum Ada Tersangka Penjual Pada Kasus Limbah B3 Ilegal, Kok Ada SP3? “ bisa di baca di link : https://hariannkri.id/15999/kejari-salatiga-sebut-belum-ada-tersangka-penjual-pada-kasus-limbah-b3-ilegal-kok-ada-sp3/ dan saya ingin bertanya lagi tentang orang – orang yang bertransaksi jual beli dengan bapak saya: - DAMSUKI Bin (Alm ) SUMARDI sebagai membantu mengeluarkan barang limbah B3 yang dihasilkan dari ruang HD (Hemodialisa) kepada terdakwa. - KHUSNUL FATIMAH, Amk binti Alm, SAMSURI sebagai bendahara kas ruang Instalasi Hemodialisa. - SHOLIHUN Bin Alm. MASHIJRI sebagai mengeluarkan barang limbah B3 yang dihasilkan dari ruang HD (Hemodialisa) dan diserahkan terdakwa. - ELI AGUS DIARA binti KASNO sebagai mengeluarkan barang limbah tersebut dari ruang hemodialisa kedalam mobil yang dibawa terdakwa yang diparkir disamping ruang Hemodialisa RSUD Kota Salatiga, dan menerima uang hasil penjualan tersebut dari terdakwa di ruangan Hemodialisa. - OKTAVIA KUSUMAWATI, Amk binti SIYAMTO sebagai membantu mengeluarkan barang barang limbah B3 yang dihasilkan dari ruang HD (Hemodialisa) kepada terdakwa dan menerima uang hasil penjualan barang tersebut yang dibayarkan langsung oleh terdakwa. - ARIS BUDIONO bin DAMIRI sebagai ASN di RSUD Kota Salatiga bagian coordinator Hemodialisa. - BUDHIYONO bin Alm. SLAMET HARTONO sebagai membantu mengeluarkan barang limbah yang dihasilkan dari ruang hemodialisa kepada tedakwa dan menerima uang hasil penjualan barang tersebut yang dibayarkan langsung oleh terdakwa. - SLAMET RIYANTO bin (Alm ) SUJATMO sebagai kepala sanitasi memelihara semua fasilitas rumah sakit.dan SLAMET RIYANTO tidak kenal dengan Aris Budiono. Dalam kesaksian dipengadilan terbaca dalam putusan No 115/Pid.B/LH/2019/PN Slt. Mereka menjual kebapak saya dan menerima uang hasil jualan dari bapak saya. Yang saya ingin tanyakan apa status HUKUM orang yang menjual kepada bapak saya saat ini ? Untuk lebih jelasnya saya mohon diberikan alamat untuk saya mengirim bukti putusan yang saya maksud diatas. Terimakasih. Wassalamualaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini