Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA10507772
KABUPATEN TEMANGGUNG, 27 Apr 2022
Alamat: Kabupaten/Kota temanggungtemanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Kaloran Laporan: Dengan sewenang-wenang tanah kas desa Kaloran dengan meratakan bangunan aset bekas gedung balai desa untuk diserahkan swasta utuk digunakan sebagai mini market tanpa ada pemberitahuan wilayah dusun,rt,rw kampung ,desa kaloran Temanggung hanya atas dasar penyebaran isu pengguna lahan adalah Wabub Temanggung, dan pengalihan lahan tanpa prosedur legal tentang pengalihan dan penghapusan aset, fungsi aset desa,terimakasih????
Disposisi
Rabu, 27 April 2022 - 11:08 WIB
Verifikasi
Rabu, 27 April 2022 - 11:17 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Kamis, 28 April 2022 - 13:52 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Desa kaloran memiliki gedung eks kantor desa dipinggir jalan raya/ jln propinsi yg sangat strategis namun karena kondisi bangunan yg sdh tua ( dibangun thn 80an) bangunan tersebut sdh tdk terpakai sejak kantor desa dan balai Desa pindah dilokasi yg baru.
Dimana gedung yg baru di pandang lebih representatif lebih nyaman dan aman dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
2. Untuk manuju kemandirian desa, Pemerintahan desa kaloran berupaya bgmn caranya agar gedung tersebut produktif dan bisa menambah PAD desa kaloran mengingat lokasinya sangat strategis.
3. Langkah berikutnya pemerintah Desa kaloran melakukan musyawarah desa bersama BPD dan perangkat desa mensikapi hal tersebut.
4. Hasil musdes disepakati dan mempersilahkan kpd pihak manapun untuk melakukan sewa kontrak penggunaan gedung tersebut selama lima tahun dengan cara pembayaran kontrak tiap satu tahun.
5. Selang beberapa waktu kemudian ada pihak ketiga dalam hal ini Bpk Slamet mulyono (warga dusun kauman kaloran) dan Bpk pandu ( candimulyo kedu) berminat untuk melakukan sewa kontrak dengan kesepakatan nilai kontrak sebesar Rp. 25jt/per tahun untuk jangka waktu sewa 5 tahun.
6. Karena bangunan yg sdh tua dan rusak berat pihak ketiga sanggup merehap/membangun gedung tersebut untuk difungsikan sbg mini market.
7. Setelah habis masa sewa kontrak bangunan tersebut tetap menjadi aset milik pemerintahan desa kaloran.
8. Manakala setelah habis masa sewa kontrak (5th) pihak ketiga mau memperpanjang sewa akan dilakukan musyawarah ulang.
9. Adapun administrasi penghapusan asset gedung eks Balai Desa masih berproses.
10. Sosialisasi kpd rt dan rw setempat terkait dgn hal tersebut diatas akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.
Demikian untuk menjadika periksa.
Selesai
Selasa, 10 Mei 2022 - 07:29 WIB
Kabupaten Temanggung