Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 04:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 07:02 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih laporan yg disampaikan
Progress
Jumat, 14 Juli 2023 - 07:02 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan saudara, bahwa Dinas Perakim Prov Jateng memiliki Program pembangunan rumah sederhana (tuku lemah oleh omah) yaitu program penyediaan hunian bagi warga yg belum memiliki rumah atau dalam 1 rumah terdiri dari lebih 3 KK; syarat masyarakat miskin yg sudah masuk daftar DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-Kementerian Sosial), wajib memiliki lahan tanah sendiri minimal ukuran 7m x 7m ; menyediakan swadaya karena bantuan bersifat stimulan senilai Rp.35 juta (berupa bahan material dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku), Lahan tidak masuk dalam lahan hijau, dan yang terakhir sanggup berswadaya. Jika saudara memenuhi persayaratan tersebut, dapat menghubungi desa setempat untuk dibuatkan proposal dan juga pembentukan pokmas sebagai kelengkapan proposal tersebut, jika desa atau kelurahan saudara belum mengetahui informasi mengenai program bantuan stimulant rumah sederhana sehat, desa dapat menghubungi atau datang langsung ke Disperkim Kota Semarang atau Dispermades Kabupaten/Kota.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:44 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab.
terimakasih