Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA09490422
Rincian Aduan
LGWA09490422
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mijen, Kelurahan Mlaten. Laporan : Terjadi intervensi oleh incumben kepada pada panitia Pilkades di desa kami sehingga panitia mengundurkan diri dan saat ini panitia diganti oleh panitia baru tanpa proses musdes
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 21:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:28 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:28 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan kepada saudara pengadu terkait dengan Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 jo Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 jo Peraturan Daerah No 5Tahun 2022 jo Peraturan Bupati No 9Tahun 2023 bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh BPD dilaksanakan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu. Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri dan tidak memihak. Apabila diantara Panitia Pemilihan Tingkat Desa ada yang mencalonkan diri atau berhalangan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepanitiaan dan kedudukannya digantikan oleh orang lain dari unsur yang sama atas usul atau berdasarkan kesepakatan Panitia Pemilihan, penggantian ditetapkan dengan Keputusan BPD. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)