Rincian Aduan : LGWA09490422

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 14 Jul 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mijen, Kelurahan Mlaten. Laporan : Terjadi intervensi oleh incumben kepada pada panitia Pilkades di desa kami sehingga panitia mengundurkan diri dan saat ini panitia diganti oleh panitia baru tanpa proses musdes

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan kepada saudara pengadu terkait dengan Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 jo Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 jo Peraturan Daerah No 5Tahun 2022 jo Peraturan Bupati No 9Tahun 2023 bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh BPD dilaksanakan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu. Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri dan tidak memihak. Apabila diantara Panitia Pemilihan Tingkat Desa ada yang mencalonkan diri atau berhalangan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepanitiaan dan kedudukannya digantikan oleh orang lain dari unsur yang sama atas usul atau berdasarkan kesepakatan Panitia Pemilihan, penggantian ditetapkan dengan Keputusan BPD. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)