Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA09358187

Rincian Aduan

LGWA09358187

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
21 Feb 2024
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan rowosari, Kelurahan gempolsewu. Laporan : mengapa pihak guru melarang murid jajan di satu pihak yaitu saya, padahal di pedagang lain boleh, SD n 5 gempolsewu, rowosari kendal

Disposisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:29 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasi dengan pihak terkait.

Progress

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:28 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yang Terhormat Saudara Pelapor

Terkait pengaduan Saudara kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah melakukan klarifikasi Kepada Kepala SDN 5 Gempolsewu Rowosari sbb:

1. Benar ada peristiwa pelarangan siswa untuk membeli pada salah satu pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah pada tanggal 11 Februari 2024 oleh guru PAI SD 5 Gempolsewu.

2. Pelarangan dilakukan karena barang jualan yang dijajakan adalah mainan yang menyebabkan ketika siswa di kelas tidak mengikuti pembelajaran dengan baik justru bermain dengan mainan yang dibelinya.

3. Para siswa telah dihimbau agar membeli jajanan sehat agar dapat mengikuti prlajaran dengan baik.

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar Sekolah menghimbau kepada Pedagang jajanan agar menjual makanan sehat.

Demikian terimakasih.

Selesai

Senin, 01 April 2024 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yang Terhormat Saudara Pelapor

Terkait pengaduan Saudara kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah melakukan klarifikasi Kepada Kepala SDN 5 Gempolsewu Rowosari sbb:

1. Benar ada peristiwa pelarangan siswa untuk membeli pada salah satu pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah pada tanggal 11 Februari 2024 oleh guru PAI SD 5 Gempolsewu.

2. Pelarangan dilakukan karena barang jualan yang dijajakan adalah mainan yang menyebabkan ketika siswa di kelas tidak mengikuti pembelajaran dengan baik justru bermain dengan mainan yang dibelinya.

3. Para siswa telah dihimbau agar membeli jajanan sehat agar dapat mengikuti prlajaran dengan baik.

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar Sekolah menghimbau kepada Pedagang jajanan agar menjual makanan sehat.

Demikian terimakasih.