Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08981222

Rincian Aduan

LGWA08981222

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
31 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan Jekulo, Kelurahan Klaling. Laporan : Ada galian C ilegal dan Kades pun tidak berani ambil tindakan,padahal saya sudah lapor ke pemdes,saya sebagai warga merasa dirugikan karena terdampak lingkungan tempat tinggal saya terganggu keluar masuk angkutan galian

Disposisi

Senin, 31 Juli 2023 - 12:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 21 Agustus 2023 - 07:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan telah kami laksanakan kunjungan lapangan di Ds Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, dengan hormat hasil tinjauan sbb:

1. pada lokasi kegiatan ditemukan 2 alat berat berupa excavator dan aktivitas gali muat;

2. kami telah memanggil penanggung jawab kegiatan, dan dijelaskan oleh penanggung jawab bahwa kegiatan dimaksudkan untuk pembukaan lahan untuk pemukiman:

3. kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut termasuk kedalam kegiatan pertambangan, karena tanpa dilengkapi perizinan, maka kegiatan harus dihentikan dan dapat dikenai sanksi pidana;

4. Tindak lanjut akan kami lakukan koordinasi dengan penegak hukum.

Selesai

Senin, 21 Agustus 2023 - 07:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih