Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA08849701
KABUPATEN TEMANGGUNG, 28 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Bansari, Kelurahan Bansari. Laporan : Cara daftar program Tuku Lemah Oleh Omah gimana ya? Syaratnya kan harus ada tanah dan terdaftar DTKS, selanjutnya bagaimana? Tapi nggih DTKS saya baru diajukan, kira-kira berapa lama prosesnya ya? Terima kasih sebelumnya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 23:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:18 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas pertanyaan yg disampaikan
Progress
Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:20 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporannya, sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan pembangunan rumah baru ini, program bantuan tersebut bernama bantuan stimulant rumah sederhana sehat yang dibiayai oleh Disperakim provinsi jawa tengah melalui dana APBD provinsi jawa tengah. bantuan ini berfokus untuk penyelesaian permasalahan tingginya angka backlog atau kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat miskin. Adapun persyaratan dalam pengajuan bantuan tersebut yaitu :
1. masuk dalam data DTKS dinsos prov jawa tengah,
2. memiliki lahan sendiri dengan ukuran minimal 7x7 m,
3. tinggal menumpang dan belum memiliki rumah sendiri,
4. jika menumpang 1 rumah lebih dari 1 KK,
5.Lahan tidak masuk dalam lahan hijau, dan yang terakhir sanggup berswadaya. Jika saudara memenuhi persayaratan tersebut, dapat menghubungi desa setempat untuk dibuatkan proposal dan juga pembentukan pokmas sebagai kelengkapan proposal tersebut, jika desa atau kelurahan saudara belum mengetahui informasi mengenai program bantuan stimulant rumah sederhana sehat, desa dapat menghubungi atau datang langsung ke Disperkim atau Dispermades Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi program tersebut tidak berlaku untuk penyempurnaan rumah yang setengah jadi, karena rumah yang nantinya dibangun menggunakan sistem ruspin dengan panel instan dengan modul ukuran yang sudah baku.
Untuk Proses DTKS monggo itu kewenangan dr DINSOS kabupaten setempat dg Kemensos.
atas perhatian dari saudara kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:47 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab.
terimakasih