Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08626481
Rincian Aduan
LGWA08626481
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan Mranggen, Kelurahan Kelurahan Kebon Batur. Laporan : Ijin Lapor pak di SMP 3 Mranggen terdapat pungutan uang dengan judul untuk Sumbangan Pengembangan Institusi dan Pramuka,yang dimana biasanya diadakan rapat pertahun setelah itu disuruh bayar sumbangannya itu pak,untuk nilainya itu beda beda pak,ada yang 500 dan tetangga saya cerita juga ada yang 750,mohon ditindak lanjuti pak terimakasih🙏🏻
Topik
Disposisi
Selasa, 18 Juli 2023 - 21:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Progress
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 19 Juli 2023 - 17:23 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya penghimpunan sumbangan yang dilakukan oleh SMP Negeri 3 Mranggen kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa sekolah melalui Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat baik besarnya maupun waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)