Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08579530

Rincian Aduan

LGWA08579530

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
31 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan Tasikmadu, Kelurahan Papahan. Laporan : Saya mengikuti program sertifikat tanah gratis dari pemerintah th 2017 silam dengan berbekal Petok D yg saya serahkan melalui perangkat desa Carik/Sekdes dengan diminta biaya 500rb, namun hingga saat ini saya belom mendapat kabar mengenai program tsb. Utk peserta program tsb tidak hanya saya tpi ada beberapa orang, mohon solusinya min karena sudah beberapa tahun tidak ada kejelasan, Terima Kasih 🙏🏻

Disposisi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.

Progress

Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Karanganyar :

Mohon ijin bapak/ibu menjawab pertanyaan yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar kami sampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Sertipikat gratis/ Prona ataupun nama lainnya pada tahun 2017 berganti nama menjadi PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Bahwa berdasarkan data pada Kantor Pertanahan tahun 2017 Desa/Kelurahan Papahan tidak termasuk dalam Penetapan lokasi PTSL Tahun 2017.

2. Silahkan bapak/ibu menanyakan ke perangkat desa carik/ sekdes desa tersebut.

Selesai

Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Karanganyar :

Mohon ijin bapak/ibu menjawab pertanyaan yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar kami sampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Sertipikat gratis/ Prona ataupun nama lainnya pada tahun 2017 berganti nama menjadi PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Bahwa berdasarkan data pada Kantor Pertanahan tahun 2017 Desa/Kelurahan Papahan tidak termasuk dalam Penetapan lokasi PTSL Tahun 2017.

2. Silahkan bapak/ibu menanyakan ke perangkat desa carik/ sekdes desa tersebut.