Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08548409
Rincian Aduan
LGWA08548409
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan sumbang, Kelurahan banteran
Laporan: Mau tanya apakah setiap transaki jual beli tanah ada biaya ke desa/kelurahan sebesar 1% dari harga transaksi tanah, bilangnya si sudah ada kebijakan dari kejaksaan,
Mohon informasinya????????
Disposisi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:13 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor pertanahan Kabupaten Banyumas.
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:48 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Maaf itu merupakan kebijakan diPemerintah desa, silahkan dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat.