Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08320067
Rincian Aduan
LGWA08320067
Laporan : ADANYA POTONGAN PADA BANTUAN BEDAH RUMAH YANG LEBIH DARI 15℅
Disposisi
Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:20 WIBVerifikasi
Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:04 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:01 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi informasi masyarakat terkait adanya potongan pada bantuan bedah rumah di Desa Karanglewas, Kec. Jatilawang dapat kami jelaskan sebagai berikut. Karanglewas pada tahun 2022 mendapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau Bankeupemdes rumah tidak layak huni atau RTLH sebanyak 8 penerima bantuan/ rumah. Bantuan sebesar 12 juta / rumah dengan rincian: 1. 10 juta untuk belanja matrial dipotong PPN PPh sebanyak 12,5%. 2. 2 juta untuk padat karya dengan rincian: 1,8 juta untuk upah tukang 3 orang selama 6 hari dan 200 ribu untuk biaya makan dan minum. Pekerjaan sudah 100% dan laporan pertanggungjawaban sudah setorkan ke Disperakim Prov. Jateng. Adapun hasil pemeriksaan dilapangan dan juga keterangan dari penerima bantuan dan tenaga kerja jumlah bantuan matrial dan upah tukang sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak benar ada potongan. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih.
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:42 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi informasi masyarakat terkait adanya potongan pada bantuan bedah rumah di Desa Karanglewas, Kec. Jatilawang dapat kami jelaskan sebagai berikut. Karanglewas pada tahun 2022 mendapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau Bankeupemdes rumah tidak layak huni atau RTLH sebanyak 8 penerima bantuan/ rumah. Bantuan sebesar 12 juta / rumah dengan rincian: 1. 10 juta untuk belanja matrial dipotong PPN PPh sebanyak 12,5%. 2. 2 juta untuk padat karya dengan rincian: 1,8 juta untuk upah tukang 3 orang selama 6 hari dan 200 ribu untuk biaya makan dan minum. Pekerjaan sudah 100% dan laporan pertanggungjawaban sudah setorkan ke Disperakim Prov. Jateng. Adapun hasil pemeriksaan dilapangan dan juga keterangan dari penerima bantuan dan tenaga kerja jumlah bantuan matrial dan upah tukang sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak benar ada potongan. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih.