Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08320067

Rincian Aduan

LGWA08320067

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
24 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota BANYUMAS, Kecamatan JATILAWANG, Kelurahan KARANGLEWAS.
Laporan : ADANYA POTONGAN PADA BANTUAN BEDAH RUMAH YANG LEBIH DARI 15℅

Disposisi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:01 WIB

Kabupaten Banyumas

Menanggapi informasi masyarakat terkait adanya potongan pada bantuan bedah rumah di Desa Karanglewas, Kec. Jatilawang dapat kami jelaskan sebagai berikut. Karanglewas pada tahun 2022 mendapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau Bankeupemdes rumah tidak layak huni atau RTLH sebanyak 8 penerima bantuan/ rumah. Bantuan sebesar 12 juta / rumah dengan rincian: 1. 10 juta untuk belanja matrial dipotong PPN PPh sebanyak 12,5%. 2. 2 juta untuk padat karya dengan rincian: 1,8 juta untuk upah tukang 3 orang selama 6 hari dan 200 ribu untuk biaya makan dan minum. Pekerjaan sudah 100% dan laporan pertanggungjawaban sudah setorkan ke Disperakim Prov. Jateng. Adapun hasil pemeriksaan dilapangan dan juga keterangan dari penerima bantuan dan tenaga kerja jumlah bantuan matrial dan upah tukang sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak benar ada potongan. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih.

Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:42 WIB

Kabupaten Banyumas

Menanggapi informasi masyarakat terkait adanya potongan pada bantuan bedah rumah di Desa Karanglewas, Kec. Jatilawang dapat kami jelaskan sebagai berikut. Karanglewas pada tahun 2022 mendapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau Bankeupemdes rumah tidak layak huni atau RTLH sebanyak 8 penerima bantuan/ rumah. Bantuan sebesar 12 juta / rumah dengan rincian: 1. 10 juta untuk belanja matrial dipotong PPN PPh sebanyak 12,5%. 2. 2 juta untuk padat karya dengan rincian: 1,8 juta untuk upah tukang 3 orang selama 6 hari dan 200 ribu untuk biaya makan dan minum. Pekerjaan sudah 100% dan laporan pertanggungjawaban sudah setorkan ke Disperakim Prov. Jateng. Adapun hasil pemeriksaan dilapangan dan juga keterangan dari penerima bantuan dan tenaga kerja jumlah bantuan matrial dan upah tukang sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak benar ada potongan. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih.