Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08222152

Rincian Aduan

LGWA08222152

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
02 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Mlonggo, Kelurahan Karanggondang Laporan: Sebagian rumah dan tanah warga desa Jambu Timur kecamatan Mlonggo, yang di lalui jaringan SUTET pada tahun 2004 silam, sampai sekarang belum mandapatkan KOMPENSASI. Mohon di tindaklanjuti.

Disposisi

Minggu, 02 Januari 2022 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 03 Januari 2022 - 10:11 WIB

Kabupaten Jepara

Teriamkasih atas laporannya Terkait aduyan ini sudah pernah di rapatkan beberapa kali, terakhir saat bulan puasa, saat itu pihak PLN dengan para pihak yg merasa belum dapat konpensasi sudah ada pembicaraan yg ditawarkan PLN melalui CSR.   Terimaksaih

Selesai

Senin, 03 Januari 2022 - 10:12 WIB

Kabupaten Jepara

Kami sampaikan bahwa pendataan oleh PLN yg terdampak SUTET sekitar tahun 2002, artinya data tersebut oleh PLN sudah valid. Dalam perjalanannya ada komplain dr beberapa masyarakat (kurang lebih 11 orang) dan sudah mewakilkan kepada "pendampingnya". Oleh PLN sudah ada upaya/solusi, karena kegiatan tersebut sudah lama sekali. Salah satunya lewat CSR nya PLN (bukan lewat ganti rugi), karena kegiatannya sudah selesai.