Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08222152
Rincian Aduan
LGWA08222152
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Mlonggo, Kelurahan Karanggondang
Laporan: Sebagian rumah dan tanah warga desa Jambu Timur kecamatan Mlonggo, yang di lalui jaringan SUTET pada tahun 2004 silam, sampai sekarang belum mandapatkan KOMPENSASI. Mohon di tindaklanjuti.
Disposisi
Minggu, 02 Januari 2022 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Senin, 03 Januari 2022 - 10:11 WIBKabupaten Jepara
Teriamkasih atas laporannya
Terkait aduyan ini sudah pernah di rapatkan beberapa kali, terakhir saat bulan puasa, saat itu pihak PLN dengan para pihak yg merasa belum dapat konpensasi sudah ada pembicaraan yg ditawarkan PLN melalui CSR.
Terimaksaih
Selesai
Senin, 03 Januari 2022 - 10:12 WIBKabupaten Jepara
Kami sampaikan bahwa pendataan oleh PLN yg terdampak SUTET sekitar tahun 2002, artinya data tersebut oleh PLN sudah valid. Dalam perjalanannya ada komplain dr beberapa masyarakat (kurang lebih 11 orang) dan sudah mewakilkan kepada "pendampingnya". Oleh PLN sudah ada upaya/solusi, karena kegiatan tersebut sudah lama sekali. Salah satunya lewat CSR nya PLN (bukan lewat ganti rugi), karena kegiatannya sudah selesai.