Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08025633
Rincian Aduan
LGWA08025633
Disposisi
Senin, 20 November 2023 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 November 2023 - 14:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.
Progress
Senin, 20 November 2023 - 15:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan kabupaten Wonosobo :
Terima kasih atas aduan yang masuk kepada kami. Ijin menjawab mungkin yg dimaksud dengan pemutihan sertipikat adalah kegiatan PTSL.
Dalam PTSL untuk biaya PNBP pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah 0 rupiah. Biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah jadi pemohon PTSL tidak dikenakan biaya ke BPN. Pemohon hanya dikenakan biaya Pra PTSL (digunakan untuk patok batas, materai, fotokopi dll) yang besarannya ditentukan oleh desa tersebut yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di Kab. Wonosobo. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih.
Selesai
Senin, 20 November 2023 - 15:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan kabupaten Wonosobo :
Terima kasih atas aduan yang masuk kepada kami. Ijin menjawab mungkin yg dimaksud dengan pemutihan sertipikat adalah kegiatan PTSL.
Dalam PTSL untuk biaya PNBP pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah 0 rupiah. Biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah jadi pemohon PTSL tidak dikenakan biaya ke BPN. Pemohon hanya dikenakan biaya Pra PTSL (digunakan untuk patok batas, materai, fotokopi dll) yang besarannya ditentukan oleh desa tersebut yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di Kab. Wonosobo. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih.