Rincian Aduan : LGWA07882209

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 05 Sep 2023

Alamat: kabupaten banjarnegara, Kecamatan kecamatan purwanegara, Kelurahan kelurahan pucungbedug. Laporan : pak mau bertanya bagaimana cara untuk bisa mendapatkan kis ya pak? Saya salah satu keluarga yg tidak mendapatkan kis. Saya ingin mendapatkan kis untuk kartu cek anak saya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 05 September 2023 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 06 September 2023 - 10:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti ke bagian terkait.

Progress

Rabu, 06 September 2023 - 10:25 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Status kepesertaan dinonaktifkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di Dinas Sosial/ Kementrian Sosial pada tanggal 31 Agustus 2023 melalui Kepmensos Kepmensos 149/HUK/2023. Untuk proses reaktivasi silahkan mengajukan di Dinas Sosial dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam data DTKS yang diajukan melalui Desa/Kelurahan sebelum pengajuan pengaktifan kembali menggunakan surat Keterangan Dinsos (mencantumkan ID DTKS) diproses ke Kantor BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat atau menghubungi Care center BPJS Kesehatan nomor 165. Terima kasih

Progress

Rabu, 06 September 2023 - 10:26 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Rabu, 06 September 2023 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan

Mohon maaf terjadi kesalahan proses tanggapan laporan. untuk informasi yang diminta segera kami sampaikan tanggapannya.

Progress

Rabu, 06 September 2023 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Cara untuk mendapatkan KIS yaitu dengan ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk mengajukan diri. Pertama-tama yang harus dilakukan yaitu dengan memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pengajuan dilakukan melalui Desa/ Kelurahan melalui operator desa setelah mendapat persetujuan Musdes/kel. Selanjutnya apabila sudah masuk dalam data DTKS akan diajukan menjadi penerima KIS Pemerintah ke Kemensos. Apabila sudah mendapat penetapan dari Kemensos maka akan terdaftar sebagai penerima KIS.
Alternatif lain yaitu dengan menanyakan ke Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai Peserta yang iuran dibayarkan oleh Pemda (PBI APBD). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Selesai

Rabu, 06 September 2023 - 10:34 WIB

BPJS Kesehatan

Cara untuk mendapatkan KIS yaitu dengan ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk mengajukan diri. Pertama-tama yang harus dilakukan yaitu dengan memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pengajuan dilakukan melalui Desa/ Kelurahan melalui operator desa setelah mendapat persetujuan Musdes/kel. Selanjutnya apabila sudah masuk dalam data DTKS akan diajukan menjadi penerima KIS Pemerintah ke Kemensos. Apabila sudah mendapat penetapan dari Kemensos maka akan terdaftar sebagai penerima KIS.
Alternatif lain yaitu dengan menanyakan ke Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai Peserta yang iuran dibayarkan oleh Pemda (PBI APBD). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.