Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA07217754
KABUPATEN BATANG, 31 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Batang, Kecamatan banyuputih, Kelurahan penundan. Laporan : galian c di jalur kali petung banyak merugikan lingkungan jalan rusak , area kali tidak lagi alami , air keruh , ikan hilang .yang paling terasa kemacetan akibat jalannrusak banyak korban jiwa pak akibat jalan ruas yang dipakai mobil bermuatan batu galian C rusak sedangkan di jalur yang sama arah mobil kosong yang menuju galian c lebih bagus ,itu artinya memang jalan rusak di akibatkan mobil mobil bermuatan batu dari galian C
Disposisi
Minggu, 02 April 2023 - 02:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 April 2023 - 09:29 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 03 April 2023 - 10:40 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Progress
Kamis, 13 April 2023 - 10:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 April 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang telah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan penyebab kerusakan lingkungan dan jalan di sepanjang Sungai Petung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
2. Dalam pengaduan yang disampaikan melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA07217754.html tanggal 31 Maret 2023 dengan kode: LGWA07217754 disampaikan bahwa terdapat Galian C di jalur Sungai Petung yang merugikan lingkungan, menyebabkan jalan rusak, area sungai tidak lagi alami, air keruh, ikan hilang, dan yang paling terasa adalah terjadinya kemacetan karena jalan rusak akibat dipakai mobil bermuatan batu Galian C.
3. Lebih lanjut pelapor menyampaikan bahwa ruas jalan yang dipakai mobil bermuatan batu Galian C dalam kondisi rusak sedangkan di jalur yang sama arah mobil kosong yang menuju Galian C lebih bagus, artinya jalan rusak diakibatkan oleh mobil-mobil bermuatan batu dari Galian C.
4. Mendasari hal tersebut, selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan pihak pemerintah desa dan pelapor yang dilaksanakan di kantor Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, dengan hasil sebagai berikut :
a. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara menyampaikan bahwa terdapat pengaduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tentang adanya kegiatan penambangan penyebab kerusakan lingkungan dan jalan di sepanjang Sungai Petung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
b. Pelapor hadir dan menyampaikan bahwa ketika musim hujan terjadi kerusakan jalan dari arah Kecamatan Limpung menuju Kecamatan Banyuputih, kerusakan jalan tersebut menyebabkan kemacetan, dan membahayakan keselamatan.
c. Pelapor merupakan pengguna jalan tersebut untuk berbelanja di Pasar Limpung guna memenuhi kebutuhan toko klontong di rumahnya, sehingga berharap jalan yang rusak dapat diperbaiki dan kualitas jalan ditingkatkan.
d. Selanjutnya Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara, Tim Satpol PP Kabupaten Batang dan pelapor bersama-sama melakukan tinjauan lapangan di sepanjang jalan raya dari Kecamatan Banyuputih menuju Kecamatan Limpung dan sempadan Sungai Petung.
5. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Jalan raya Banyuputih-Limpung pada saat peninjauan dalam kondisi sudah diperbaiki dan lalu lintas lancar.
b. Di sepanjang perjalanan Banyuputih-Limpung pulang pergi tidak dijumpai armada dumptruck yang mengangkut material dari kegiatan penambangan.
c. Hasil peninjauan di sempadan Sungai Petung tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan dan kondisi air sungai relatif normal.
d. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Reskrimsus Polres Batang disampaikan informasi bahwa sejak dilaksanakan sidak Galian C pada tanggal 31 Maret 2023 dan 8 April 2023 untuk saat ini di seluruh wilayah Kabupaten Batang tidak ada kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi.
6. Kesimpulan:
a. Kondisi jalan raya Banyuputih-Limpung pada saat tinjauan lapangan dalam keadaan sudah diperbaiki dan lalu lintas lancar.
b. Kondisi aliran Sungai Petung pada saat tinjauan lapangan tidak dijumpai adanya air sungai yang keruh akibat kegiatan penambangan.
c. Pada saat tinjauan lapangan tidak dijumpai armada dumptruck yang mengangkut material dari kegiatan penambangan.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi kerusakan lingkungan dan jalan sebagaimana dalam laporan tidak terbukti serta pelapor bersepakat bahwa aduannya sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Selesai
Kamis, 13 April 2023 - 10:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih