Rincian Aduan
LGWA06630771
Lihat detail lengkap aduan LGWA06630771
LGWA06630771
Admin Gubernuran
Kabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Kabupaten Boyolali
menanggapi aduan saudara terkait kenaikan retribusi dapat kami sampaikan bahwa Dasar penarikan retribusi pelayanan pasar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 312), yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023.
SOSIALISASI TELAH DILAKUKAN :
1. Sebelum perda ditetapkan telah dilakukan sosialisasi / pemberitahuan awal kepada para pedagang oleh Ka.UPT Pasar Kacangan pada awal Desember 2023.
2. Setelah perda ditetapkan, pada bulan januari dilakukan sosialisasi dengan memasang MMT untuk semua pasar di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami