Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA06594297

Rincian Aduan

LGWA06594297

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kutasari, Kelurahan Meri Laporan: Apakah betul aturan penerimaan bantuan blt minyak goreng diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu?

Disposisi

Rabu, 20 April 2022 - 14:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 21 April 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 22 April 2022 - 10:49 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3003 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 08:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga

    Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
    a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
    b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
    c. denda

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3003)