Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA06510349
Rincian Aduan
LGWA06510349
Disposisi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 22:49 WIBVerifikasi
Senin, 17 Januari 2022 - 03:54 WIBKabupaten Semarang
Progress
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:25 WIBKabupaten Semarang
Bersama ini kami sampaikan tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Sdri Quyainul Mudrikah Dusun Jetis RT 05 RW 06 Desa Leyangan mengenai PTSL/ sertifikat masal tahun 2017 , sebagai berikut :
- Benar Pemohon belum cukup umur sehingga harus di buktikan dengan akta hibah dari Notaris
- Biaya pendaftaran sebesar Rp.500.000,-/bidang
- Biaya Akta Hibah Notaris sebesar Rp.300.000,- dibebankan kepada pemohon
Kendala yang dihadapi oleh Panitia terhadap BPN :
- Berkas akta hibah, oleh Panitia diserahkan kepada petugas BPN, namun setelah dibutuhkan berkas tidak ditemukan.
- Panitia PTSL Desa mengulang meminta arsip akta hibah ke notaris dan diserahkan ke petugas BPN
- Beberapa bulan kemudian panitia Desa berkoordinasi dengan petugas BPN, masih dalam proses
- Setelah Satu tahun panitia Desa menanyakan lagi ke BPN, berkas yang bersangkutan tidak ditemukan lagi
- Panitia Desa mengulang lagi meminta salinan akta notaris dan menyerahkan ke petugas BPN
- Tahun 2021 bulan Desember berkas ditemukan oleh petugas BPN dan dinyatakan siap proses cetak\
- Sisa bidang tanah sejumlah 3 pemohon yang bersamaan yang harus melalui akta hibah
- Panitia Desa Wilayah Dusun Jetis almarhum Mudjamadi kepala Dusun Jetis, sedangkan Ketua PTSL 2017 Almarhum Nastain / Sekdes Leyangan Kec Ungaran Timur.
Demikian yang bisa kami sampaikan mohon maklum terimakasih.
Selesai
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:26 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf