Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA06510349
KABUPATEN SEMARANG, 07 Jan 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Semarang , Kecamatan kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kelurahan Leyangan Laporan: Assalamualaikum pak ganjar.. Mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya mau sedikit cerita tentang pemutihan akta tanah yang di kelurahan permohonan orang tua saya tercatat di tahun 2017 dengan biaya pendaftaran kurang lebih 800ribu, setelah beberapa saat ada info dari pihak kelurahan bahwa permohonan atas nama saya hangus di Karenakan saya belum cukup umur, sempat mau di tarik sama bapak saya namun dari pihak tersebut bilang bahwa masih bisa di lanjutkan dengan catatan harus menambah biaya sekitar 400rb an dan di setujui oleh ibu saya, nmun sampai saat ini sertifikat juga belum di keluarkan dan tiba tiba saya di hubungi (telfon wa) dari pihak tersebut bahwa sertifikat saya bisa langsung jadi dengan memberikan biaya tambahan 300 - 400 rb sebagai uang bensin / rokok di karenakan petugas bpn yang terkait di pindah tugaskan di daerah lain.. Apakah kami sebagai pemohon wajib membayar biaya tersebut pak?yang apabila uang tersebut kami bayarkan sertifikat akan di berikan h +1 setelah uang di terima pihak tersebut (menurut pernyataan beliau) dan misal kami belum bisa memberikan uang bensin/rokok apakah sertifikat kami tidak akan di kembalikan atau bagaimana pak?atau mungkin adakah alternatif lain?
Belum Direspon
Sabtu, 08 Januari 2022 - 22:49 WIB
Verifikasi
Senin, 17 Januari 2022 - 03:54 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:25 WIB
Kabupaten Semarang
Bersama ini kami sampaikan tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Sdri Quyainul Mudrikah Dusun Jetis RT 05 RW 06 Desa Leyangan mengenai PTSL/ sertifikat masal tahun 2017 , sebagai berikut :
- Benar Pemohon belum cukup umur sehingga harus di buktikan dengan akta hibah dari Notaris
- Biaya pendaftaran sebesar Rp.500.000,-/bidang
- Biaya Akta Hibah Notaris sebesar Rp.300.000,- dibebankan kepada pemohon
Kendala yang dihadapi oleh Panitia terhadap BPN :
- Berkas akta hibah, oleh Panitia diserahkan kepada petugas BPN, namun setelah dibutuhkan berkas tidak ditemukan.
- Panitia PTSL Desa mengulang meminta arsip akta hibah ke notaris dan diserahkan ke petugas BPN
- Beberapa bulan kemudian panitia Desa berkoordinasi dengan petugas BPN, masih dalam proses
- Setelah Satu tahun panitia Desa menanyakan lagi ke BPN, berkas yang bersangkutan tidak ditemukan lagi
- Panitia Desa mengulang lagi meminta salinan akta notaris dan menyerahkan ke petugas BPN
- Tahun 2021 bulan Desember berkas ditemukan oleh petugas BPN dan dinyatakan siap proses cetak\
- Sisa bidang tanah sejumlah 3 pemohon yang bersamaan yang harus melalui akta hibah
- Panitia Desa Wilayah Dusun Jetis almarhum Mudjamadi kepala Dusun Jetis, sedangkan Ketua PTSL 2017 Almarhum Nastain / Sekdes Leyangan Kec Ungaran Timur.
Demikian yang bisa kami sampaikan mohon maklum terimakasih.
Selesai
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:26 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf