Rincian Aduan : LGWA06510349

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 07 Jan 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Semarang , Kecamatan kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kelurahan Leyangan Laporan: Assalamualaikum pak ganjar.. Mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya mau sedikit cerita tentang pemutihan akta tanah yang di kelurahan permohonan orang tua saya tercatat di tahun 2017 dengan biaya pendaftaran kurang lebih 800ribu, setelah beberapa saat ada info dari pihak kelurahan bahwa permohonan atas nama saya hangus di Karenakan saya belum cukup umur, sempat mau di tarik sama bapak saya namun dari pihak tersebut bilang bahwa masih bisa di lanjutkan dengan catatan harus menambah biaya sekitar 400rb an dan di setujui oleh ibu saya, nmun sampai saat ini sertifikat juga belum di keluarkan dan tiba tiba saya di hubungi (telfon wa) dari pihak tersebut bahwa sertifikat saya bisa langsung jadi dengan memberikan biaya tambahan 300 - 400 rb sebagai uang bensin / rokok di karenakan petugas bpn yang terkait di pindah tugaskan di daerah lain.. Apakah kami sebagai pemohon wajib membayar biaya tersebut pak?yang apabila uang tersebut kami bayarkan sertifikat akan di berikan h +1 setelah uang di terima pihak tersebut (menurut pernyataan beliau) dan misal kami belum bisa memberikan uang bensin/rokok apakah sertifikat kami tidak akan di kembalikan atau bagaimana pak?atau mungkin adakah alternatif lain?

0 Orang Menandai Aduan Ini