Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA06474469
Rincian Aduan
LGWA06474469
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota cilacap, Kecamatan sidareja, Kelurahan sidareja. Laporan : adik saya sekolah di SDN 03 Sidareja dimintai untuk iuran kelas 6 sebesar 350rb,kmrn adik saya menerima PIP saat pncairan 450rb dttguin oknum guru dan diminta 200rb dari PIP trsbut dengab dalih iuran kelas6
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 12:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:57 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:09 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA06474469 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:30 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA06474469 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang