Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 17 Juni 2022 - 13:14 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Senin, 20 Juni 2022 - 14:45 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Pemohon telah bertemu dengan P3N/Modin dengan didampingi Petinggi di Balaidesa dan pemohon telah menerima penjelasan dari P3N/Modin terkait biaya yang dikeluhkan merupakan jasa bukan pungli karena pemohon meminta untuk diuruskan segala sesuatu terkait persyaratan adm nikahnya (termasuk riwa-riwi ke KUA), uang jasa belum diterima P3N/Modin. Setelah menerima penjelasan akhirnya pemohon mengerti dan akan mengurus segala sesuatunya sendiri
Tanpa ada pungutan dari P3N/Modin maupun pemerintah desa
Selesai
Selesai
Senin, 20 Juni 2022 - 14:46 WIB
Kabupaten Jepara