Rincian Aduan
LGWA06343169
Lihat detail lengkap aduan LGWA06343169
LGWA06343169
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk kebijakan keringanan iuran PBPU Mandiri saat ini belum pernah ada, yang tersedia saat ini yaitu program rencana pembayaran bertahap (REHAB) dengan cara mencicil iuran sambil terus membayar iuran berjalan. Namun apabila secara ekonomi tidak mampu dan masih butuh penjaminan dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran yang dikelola Oleh Dinas Sosial. Alternatif lain dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut proses pengajuan pendaftaran PBI dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk kebijakan keringanan iuran PBPU Mandiri saat ini belum pernah ada, yang tersedia saat ini yaitu program rencana pembayaran bertahap (REHAB) dengan cara mencicil iuran sambil terus membayar iuran berjalan. Namun apabila secara ekonomi tidak mampu dan masih butuh penjaminan dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran yang dikelola Oleh Dinas Sosial. Alternatif lain dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut proses pengajuan pendaftaran PBI dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk kebijakan keringanan iuran PBPU Mandiri saat ini belum pernah ada, yang tersedia saat ini yaitu program rencana pembayaran bertahap (REHAB) dengan cara mencicil iuran sambil terus membayar iuran berjalan. Namun apabila secara ekonomi tidak mampu dan masih butuh penjaminan dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran yang dikelola Oleh Dinas Sosial. Alternatif lain dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut proses pengajuan pendaftaran PBI dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.