Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA06025350
Rincian Aduan
LGWA06025350
Disposisi
Selasa, 27 Juni 2023 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 14:39 WIBKabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas BKPSDM untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 10:15 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Selesai
Senin, 10 Juli 2023 - 10:20 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih,
Cuti bagi ASN Kabupaten Purworejo diatur dalam Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 850/8025/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 10 disebutkan PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. sehubungan dengan hal tersebut BKPSDM dalam memberikan cuti tidak membeda-bedakan namun berpedoman pada Peraturan yang ada.