Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 08:27 WIB
Verifikasi
Jumat, 24 Juni 2022 - 08:11 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 24 Juni 2022 - 08:13 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Kasus/permasalahan Saudara dinyatakan telah selesai pada Tahun 2021 dengan diberikan uang taliasih;
- Apabila Saudara menganggap permasalahan belum selesai, Saudara dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi ,UKM,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara untuk dapat dilakukan mediasi, sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang menyebutkan bahwa: "Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada disetiap kantor instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
- CV. Raisa siap untuk dipertemukan/klarifikasi lebihlanjut.
Selesai
Jumat, 17 Februari 2023 - 09:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai