Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA05738634
Rincian Aduan
LGWA05738634
Selesai
Public
Saya ingin izin mendirikan bangunan di atas tanah aset milik DPU Provinsi yang berlokasi di jl. Raya kaliloka benda Sirampog Brebes yang sudah puluhan tahun tidak termanfaatkan untuk pembangunan mushola pinggir jalan dan taman baca masyarakat,
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏
Progress
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏
Selesai
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏
Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.
Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏