Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05738634

Rincian Aduan

LGWA05738634

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
14 Jul 2026
0 ditandai
Saya ingin izin mendirikan bangunan di atas tanah aset milik DPU Provinsi yang berlokasi di jl. Raya kaliloka benda Sirampog Brebes yang sudah puluhan tahun tidak termanfaatkan untuk pembangunan mushola pinggir jalan dan taman baca masyarakat,

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.

Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.

Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏

Selesai

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:23 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas usulan dan niat baik Bapak/Ibu untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai mushola dan taman baca masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui proses pengajuan, kajian, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, usulan tersebut juga memerlukan pertimbangan yang matang, mengingat aset tersebut sewaktu-waktu dapat diperlukan kembali sesuai peruntukannya. Apabila telah berdiri bangunan permanen, proses pembongkaran maupun relokasi di kemudian hari tentu tidak mudah.

Apabila Bapak/Ibu berkenan, usulan tersebut dapat diajukan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan pengertiannya. 🙏